KOORPROV PAPUA BARAT DAYA: HDN 2026, Refleksi Hari Desa Nasional 2026, Mendampingi dengan Iman

SORONG, Hari Desa Nasional 2026 menjadi momentum terbaik untuk merefliksi tentang pembangunan Desa, dalam konteks Pendampingan Desa melalui konsep Pemberdayaan Masyarakat. Proses Pendampingan di Desa adalah tugas mulia, juga merupakan proses sosial yang harus dijalani dengan penuh kesabaran, konsistensi, dan komitmen untuk hadir di tengah masyarakat desa dalam setiap dinamika yang dihadapi. Hal tersebut merupakan suatu kendala, terutama di wilayah Papua secara keseluruhan, terlebih khusus di Papua Barat Daya. Dengan Iman semuanya berjalan dengan baik. 

Tupografi sangat mempengaruhi Demografi, sehingga melakukan Pendampingan harus muncul dari dalam diri seorang Pemdamping. Dalam suatu pepatah salah satu Tokoh di Papua, "Barang Siapa yang Berkerja dengan Hati di atas tanah ini, Maka dia akan mendapatkan tanda heran satu dan tanda heran lainnya". Maksudnya, "Jika Kamu berkerja baik di atas tanah ini, maka keberkahan Tuhan melalui alam ini akan selalu ada, tanpa kamu sadari darimana asalnya"

Pendamping Sangat di Butuhkan

Keberadaan Pendamping di Papua Barat Daya sangat dibutuhkan Masyarakat dan Perangkat Desa dengan peran nya. Tenaga Pendamping masih sangat terbatas. Pengadaan atau rekrut Pendamping di anggap sangat perlu. Di samping itu, peningkatan kapasitas juga sangat di butuhkan, sehingga Tenaga Pendamping bisa profesional dalam pelaksanaan tugas teknis di masyarakat. 

Kehadiran Tenaga Pendamping di Desa sangat nyata. Hanya orang terpilih yang bisa dalam posisi tersebut. TPP harus paham segala hal, mulai dari pelaksanaan pemerintahan desa sampai pada kehidupan sosial masyarakat. Pendamping menjadi tempat untuk mengadu, tempat untuk curahan masyarakat terkait proses pelaksanaan pembangunan desa dan sebagainya. 

Pendamping Desa 

Pendamping Desa adalah tenaga profesional non-PNS yang direkrut Kementerian Desa (Kemendes PDTT) untuk mendampingi pemerintah dan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa, memastikan program berjalan efektif, memberdayakan masyarakat, serta mengawal implementasi Undang-Undang Desa agar pembangunan desa maju dan mandiri.

Tugas dan Peran Utama

  • Fasilitasi Pembangunan: Membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  • Peningkatan Kapasitas: Melatih dan meningkatkan kapasitas perangkat desa, BPD, serta kader pemberdayaan masyarakat desa.
  • Pengembangan Ekonomi Desa: Mendampingi pengembangan BUMDes, usaha ekonomi desa, dan pemanfaatan sumber daya alam.
  • Advokasi dan Koordinasi: Menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan program pemerintah, serta mengkoordinasikan dengan aparatur desa dan pihak terkait.
  • Pengawalan Program: Memastikan program desa sesuai dengan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan selaras dengan tujuan SDGs Desa. 
Oleh : Koordinator Provinsi Papua Barat Daya Christian Wattimury

Komentar

Postingan populer dari blog ini